06 January 2023, 13:10 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Jaga Netralitas Jelang Pemilu


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  

MEMASUKI tahun politik, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk menjaga netralitas. Bahkan, arahan itu termaktub dalam Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI 2023 yang ditelurkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan di Jakarta.

"Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan," kata Wakil Jaksa Agung Sunarta yang mewakili Burhanuddin dalam penutupan Rakernas, Jumat (6/1).

Saat membuka Rakernas pada Rabu (4/1) lalu, Burhanuddin mengingatkan anak buahnya bahwa eskalasi suasana politik sudah mulai terasa. Netralitas jaksa, lanjutnya, mutlak dijaga agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial.

Dalam hal tersebut, Jaksa Agung meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat ke bawah agar tugas dan fungsi para jaksa tidak terpengaruh urusan politik. Ia pun tak segan memberikan hukuman terhadap jaksa yang kedapatan tidak netral.

"Apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan saya lakukan evaluasi kepada yang bersangkutan," ujar Burhanuddin.

Kejaksaan sendiri turut mengambil bagian dalam upaya penegakan hukum pemilu dengan bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, masuknya jaksa sebagai salah satu unsur Gakkumdu bertujuan untuk mempercepat proses tindak pidana pemilu yang berbeda dengan tindak pidana biasa.

"Untuk mengantisipasi ketika ada pelanggaran-pelanggaran hukum bidang tindak pidana pemilu dan mempercepat prosesnya karena sangat sedikit sekali waktunya," kata Ketut.

Rakernas Kejaksaan 2023 ditutup hari ini. Selain menjaga netralitas jaksa, program kerja prioritas kejaksaan 2023 lainnya adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Selanjutnya, menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berlandaskan hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarkat, mempercepat penyelesian pengembangan organisasai serta tugas fungsi institusi yang diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan.

Lalu, membentuk kesatuan pola analisasi yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesianan penanganan perkara, mengkaji dan menyusun langkah-langkah strategis pascaperubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya, serta memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan kuangan negara. (OL-12)

 

BERITA TERKAIT