30 December 2022, 18:50 WIB

PPKM Bisa Diterapkan Lagi Saat Kasus Naik Signifikan


Indriyani Astuti | Humaniora

MI/Indriyani Astuti
 MI/Indriyani Astuti
Presiden Joko Widodo bersama Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Menkes Budi Gunadi saat mengumumkan pencabutan PPKM.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali apabila ada lonjakan kasus Covid-19. Mendagri menyebut akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan PPKM. Instruksi itu menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan,"tegasnya dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12).

Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 tahun 2022 yang berlaku dari 6 Desember sampai 9 Januari 2022, ujar Mendagri, secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya instruksi baru.

Meskipun status PPKM telah dicabut oleh pemerintah, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia dan lengah terhadap virus Covid-19. Pasalnya pandemi belum selesai.

"Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Presiden: Pandemi Belum Berakhir Meskipun PPKM Dicabut

Indonesia, ujarnya, akan masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Masyarakat, ujarnya, tetap diimbau untuk memerhatikan protokol kesehatan.

"Beberapa protokol kesehatan yang tetap kita dorong atau imbau atau kita ajak masyarakat terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat tertutup, di transportasi publik dan kepada anggota masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain," ujarnya.

Setelah PPKM dicabut, masyarakat diharapkan menggunakan masker secara sukarela. Apabila masyarakat merasa memiliki gejala Covid-19, Mendagri berharap masyarakat melakukan tes untuk memastikan positif atau tidak serta melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain.

"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah," tukasnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT