MENGEJUTAKAN! Kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemindahan pengaturan sesuai pasal 6 ayat 1e UU PPSK terkait pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada hari Kamis (15/12) dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa tujuan UU PPSK ini untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valuta asing (valas), dan aset kripto.
Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan. Sebab reformasi sektor keuangan menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.
Baca juga: AFTECH dan PINTU Komitmen Tingkatkan Literasi & Edukasi Finansial Masyarakat
Gabriel Rey, selaku Founder & CEO (Chief Executive Officer) triv.co.id dan pelaku usaha di kripto menyebutkan bahwa perpindahan pengawasan ini semoga tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto.
“Jika kripto diakui oleh OJK, maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media, Senin (26/12).
Dengan pengawasan aset kripto di bawah OJK dan dengan peraturan yang jelas dan baik, Gabriel Rey yakin bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri ini.
"Bahkan produk kripto akan bertambah lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) namun bisa ke futures, loan dan lain sebagainya. Jadi jika produk kripto bertambah, TRIV (triv.co.id) juga siap untuk menjembatani investor untuk masuk ke produk-produk tersebut," jelasnya.
Tertuang pada pasal 213 UU PPSK, kripto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah.
Dan aset kripto sendiri dimasukkan dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Dengan ditransisikannya kewenangan dari Bappebti ke OJK, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto seperti yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.
"Meski sudah jelas bahwa OJK akan menggantikan tugas Bappebti, namun Sri Mulyani membenarkan bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dengan Bappebti supaya mendapatkan hasil yang baik serta optimal," katanya.
Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
“Dan dengan disahkannya UU PPSK ini, harapan kedepannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas atau keabsahan kripto," katanya.
"Sehingga, konsumen dapat melihat secara positif kripto sebagaimana saham dan juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi,” harap Gabriel. (RO/OL-09)