19 November 2022, 16:06 WIB

Ada Ancaman Gelombang PHK, Ekonom: JKP Harus Berjalan Optimal


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

Antara
 Antara
Sejumlah buruh berbelanja saat keluar dari pabrik.

PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan terimplementasi dengan baik. Berbagai mekanisme dan teknis pelaksanaan program tersebut juga didorong tidak terlalu rumit, sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat merasakan manfaatnya.

Demikian pendapat Kepala Kajian Perlindungan Sosial dan Ketenagerjaan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Muhammad Hanri saat dihubungi, Sabtu (19/11).

"Sehingga pekerja yang kena PHK masih bisa smoothing consumption. Masih punya waktu untuk mencari pekerjaan baru. Pada periode ini, program Kartu Prakerja juga bisa chip-in untuk re-skilling dan up-skilling para pekerja," jelasnya.

Baca juga: Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy

Menurut Hanri, langkah itu paling tepat untuk merespons ancaman gelombang PHK pada tahun depan akibat resesi global. Pasalnya sejumlah industri, utamanya yang berorientasi ekspor, mulai mengalami penurunan kinerja akibat melandainya permintaan di tengah pelemahan ekonomi.

Adapun melemahnya permintaan mengakibatkan penurunan tingkat produksi dan berdampak pada turunnya pendapatan. Demi menjaga kelancaran arus kas usaha, efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja menjadi jalan yang ditempuh pelaku usaha.

Kendati demikian, lanjut Hanri, situasi ketenagakerjaan nasional saat ini masih terbilang cukup baik. Bahkan, di era pandemi covid-19, tingkat pengangguran terbuka (TPT) cenderung menunjukkan penurunan.

Baca juga: Ini Kata Ekonom Soal Pemicu Gelombang PHK Startup Hingga Pabrik Sepatu

"Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT cenderung menurun, bahkan di bawah 6%. Sebetulnya ini menunjukkan resiliensi tenaga kerja di Indonesia," tutur Hanri.

Kondisi itu bisa terjadi lantaran di periode tersebut pemerintah turut mendukung dunia usaha dan pekerja melalui ragam stimulus. Seperti, program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan sejak 2020.

Meski program itu berakhir di tahun depan, diharapkan pemerintah telah memiliki atau memetakan kebijakan serupa di sektor usaha dan ketenagakerjaan, agar ancaman PHK dapat ditekan.(OL-11) 
 

BERITA TERKAIT