16 November 2022, 14:14 WIB

Menteri ATR Pastikan Pembangunan IKN Tak Ganggu Tanah Adat


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Antara
 Antara
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat menyampaikan keterangan pers.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mengganggu tanah adat di wilayah tersebut.

Luas total IKN sebesar 256.142 hektare (ha), 6.671 ha di antaranya merupakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang mayoritas masuk kawasan hutan.

Diketahui bahwa ada tanah milik masyarakat sekitar 830 ha masuk kawasan IKN yang tersebar di KIPP dan kawasan pendukung lainnya. Hadi menjelaskan, dari 830 ha itu sebagian merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL) atau bukan kawasan hutan yang sudah diidentifikasi untuk infrastruktur atau jalan di IKN.

"Kalau yang APL kita akan bebaskan. Sekarang sudah proses. Kalau pembebasan kawasan hutan juga terus dilaksanakan dengan tidak menyentuh kepentingan tanah adat," kata Hadi saat Media Gathering di Jakarta, Selasa malam (15/11).

Hadi menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkoordinasi untuk menjaga keharmonisan pengadaan tanah dengan masyarakat adat setempat yang berada di Sepaku.

"Karena hutan itu tidak mungkin tidak ada penghuninya, ada saja satu kelompok penghuni di sana yang harus kita pastikan mereka tidak kehilangan haknya. Itu yang selalu kita koordinasikan dengan KLHK, Otorita IKN dan Gubernur Kaltim," jelasnya.

Hadi menerangkan, tanah di IKN memiliki dua status, pertama adalah tanah dalam kawasan hutan, yang kedua adalah APL.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, semua hasil pembangunan IKN yang berupa aset akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan status penggunaannya ada pada Otorita IKN.

Dengan demikian, semua jalan, jembatan, gedung kantor, bahkan seluruh tanah yang dibebaskan untuk kepentingan IKN akan berstatus penggunaan di Otorita IKN.

Hadi pun menjanjikan pengelolaan lahan IKN akan clean and clear alias jelas sesuai ketentuan hukum.

"Banyak permasalahan ditanyakan ke saya bagaimana soal tanah adat dan sebagainya? Kami jawab, kita yakinkan bawah tanah itu clean and clear," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022. Sejauh ini, kementerian itu sudah menyusun empat dari sembilan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Yang sudah selesai yaitu, Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur dan telah serah terima dokumen RDTR kepada Badan Otorita untuk selanjutnya dilakukan proses legislasi. Hadi pun memastikan di akhir tahun 2022 semua penyusunan RDTR bagi kawasan strategis IKN bakal rampung. (OL-12)

BERITA TERKAIT