Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan karena kasus harian Covid-19 peningkatan khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali, berlaku mulai tanggal 8 November- 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8-5 Desember 2022. "PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." Terang Safrizal, Selasa (8/11).
Menurut Safrizal kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan mendorong vaksinasi dosis ketiga/booster.
"Disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omikron XBB," tutup Safrizal. Menurut keterangan Kementerian Kesehatan, Subvarian Omikron XBB merupakan varian yang diduga cepat menular. Sejumlah negara melaporkan kenaikan kasus yang dikaitkan dengan XBB. Meski demikian menurut Safrizal, sejumlah pakar mengatakan sebaran subvarian Omikron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan kasus harian terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia bertambah 3.662 orang hingga 6 November 2022 pukul 12.00 WIB. Pada (5/11/2022), angka kasus harian tercatat bahkan mencapai 4.717 kasus per hari. (OL-12)