ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kasus gagal ginjal pada anak, sah saja untuk melakukan class action atau mengajukan gugatan.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan, maka silakan saja. Class action kan hak rakyat yang merasa dirugikan,” kata Irma kepada Media Indonesia, Senin (21/10).
Dalam UU Perlindungan Konsumen, secara sah diakui adanya gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan yang sama dan dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan adanya bukti transaksi.
Maka, seluruh orangtua yang anaknya mengalami gagal ginjal akut ingin mendapatkan keadilan, jalan class action dapat dilakukan untuk menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Irma juga mendorong pembuktian terkait pengawasan post market yang lalai dari pihak Badan POM. “Jika pengawasan post market yang lalai atau lemah tentu Badan POM harus bertanggung jawab,” ujar Irma.
Politikus partai NasDem itu juga menyebut desakan agar Kepala Badan POM untuk mundur dari jabatannya merupakan reaksi yang wajar atas ratusan anak mengalami gagal ginjal akut. “Permintaan (mundur) itu sah-sah saja. tetapi terkait mundur atau tidak itu jadi moralitas Badan POM dan hak prerogative Presiden. Karena Badan POM itu dibawah langsung Presiden,” tandasnya. (H-2)