KANTOR Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial GS. Dia dideportasi dikarenakan overstay atau izin tinggalnya telah habis berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Maumere Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad kepada mediaindonesia.com, Kamis (27/10) membenarkan bahwa pihak Imigrasi Maumere telah melakukan deportasi satu WNA Timor Leste.
Eko menjelaskan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang mana, yang bersangkutan telah berada di Indonesia sejak bulan Maret tahun 2020. Sayangnya, izin tinggalnya sudah habis berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan kembali sejak bulan Februari Tahun 2021.
"Ini berarti yang bersangkutan sudah overstay selama 1 tahun tujuh bulan. Kemudian yang bersangkutan diamankan oleh petugas Imigrasi setelah yang bersangkutan menyerahkan diri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere," ujarnya.
Ia mengatakan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama berada di Indonesia hanya berkunjung saja dan yang bersangkutan tinggal bersama saudaranya yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Yang bersangkutan merasa betah tinggal di Indonesia dan ingin tinggal selamanya namun karena yang bersangkutan adalah warga negara asing jadi tidak dapat melakukan kegiatan apa-apa," papar dia.
Selanjutnya ungkap dia, yang bersangkutan kita terbangkan menuju Kupang. Selanjutnya, perjalanan darat menuju Kabupaten Belu dimana terhadap yang bersangkutan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain menuju Timor Leste.
"Ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan masuk ke Indonesia, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah mengunjungi Indonesia pada tahun 2019.. Karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan atau dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia," papar dia. (OL-13)
Baca Juga: Identitas Kerangka Manusia Ditemukan Warga di Kendari Terungkap