ORANGTUA Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, meminta kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer, untuk berkata jujur selama persidangan. Hal tersebut mereka ungkapkan saat persidangan Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Saya mohon sebelumnya Yang Mulia, saya mohon pada Bharada E coba lihat saya nak. Kamu harus berkata jujur," kata Samuel.
"Apa yang kamu lihat apa yang kamu rasakan saat kejadian saya mohon di persidangan selanjutnya di depan hakim Yang Mulia kamu jujur. Tuhan Yesus berkati," imbuhnya.
Ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga meminta kepada Bharada E untuk berkata jujur demi pemulihan nama baik anaknya.
"Sama pak, Saya minta (Bharada E) berkata jujur lah sejujur-jujurnya agar pemulihan nama anak saya. Jangan skenario itu terus," ujar Rosti.
Rosti juga menyinggung anaknya, Brigadir J, setelah dibunuh masih saja diterpa fitnah soal dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Itu anak saya sudah terbunuh secara keji, masih juga selalu di fitnah, rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalam ya mohon. Karena kita diajarkan saling berkata jujur dan saling mengampuni," papar Rosti.
Baca juga: Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan
Rosti juga menjelaskan para tersangka kasus pembunuhan berencana kepada anaknya tidak memiliki hati nurani.
"Sebagai orangtua, ibu, yang betul-betul berduka berat dengan kepergian anak kami. Sebenarnya secara manusia kalian tidak ada hati nurani sedikitpun pada anakku, menyelamatkan anakku," tutupnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)