07 October 2022, 19:35 WIB

Pertanian Lahan Gambut Berpotensi Besar untuk Dikembangkan


Atalya Puspa | Humaniora

ANTARA
 ANTARA
Lahan gambut.

INDONESIA memiliki lahan gambut seluas kurang lebih 20 juta hektare. Namun diperkirakan hanya 9 juta hektare yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian. 

Hingga tahun 1998, lahan rawa (gambut dan non-gambut) yang telah dibuka diperkirakan mencapai 5,39 juta hektare, terdiri atas 4 juta hektare dibuka oleh masyarakat dan 1,39 juta ha dibuka melalui program yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan demikian dilihat dari sisi kuantitas pertanian di lahan gambut masih memiliki prospek untuk dikembangkan. Meski begitu, pengembangannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan sesuai peruntukan mengingat kendala yang dihadapi cukup banyak.

Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) yang telah diratifikasi oleh berbagai negara termasuk Indonesia mengingatkan soal itu. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua pengembangan pertanian di lahan gambut bisa sukses, namun tidak semuanya juga mengalami kegagalan.

“Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa? Karena sebetulnya sudah sejak lama lahan gambut digunakan untuk budi daya pertanian," ujar Guru Besar Bidang Tanah Ilmu Tanah Fakultas Pertanian UGM Sri Nuryani Hidayah dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (7/10). 

Sri Nuryani mengungkapkan di Indonesia budi daya pertanian di lahan gambut secara tradisional sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu oleh suku Dayak, Bugis, Banjar, dan Melayu dalam skala kecil. Mereka memilih lokasi dengan cara yang cermat, memilih komoditas yang telah teruji, dan dalam skala yang masih dapat terjangkau oleh daya dukung alam.

Ekosistem gambut tropis, katanya, memberikan berbagai jasa ekosistem yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Gambut juga mempunyai sistem hidrologi yang sangat penting bagi kawasan hilir suatu KHG dalam berbagi air (water sharing).

Pemanfaatan lahan rawa gambut dengan mengambil sudut pandang kesatuan bentang lahan atau KHG serta prinsip berbagi air perlu disesuaikan dengan prinsip perimbangan fungsi pemanfaatan dan konservasi. Untuk itu, pemanfaatan lahan rawa gambut perlu ditata dalam zonasi spasial yang terencana agar fungsi pemanfaatan dapat lestari.

Menurut Sri Nuryani lahan gambut memiliki peran sangat vital. Selain memberi manfaat bagi kehidupan manusia, gambut juga berperan terhadap makhluk hidup lainnya yang berada di sekitarnya, seperti sumber air tawar bagi pertanian, kehidupan ikan, dan sebagai habitat bagi beraneka ragam makhluk hidup lainnya.

“Gambut juga mempunyai sistem hidrologi yang sangat penting bagi kawasan hilir suatu KHG dalam berbagi air. Oleh karenanya dalam pelaksanaan pendekatan holistik yang tepat untuk pengembangan lahan gambut membutuhkan kebijakan penggunaan lahan yang positif dan terintegrasi dengan didukung oleh institusi, kebijakan, dan praktik penegakan yang terorganisir dengan baik dan sumber daya yang memadai," pungkasnya. (OL-6)

BERITA TERKAIT