JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY turut hadir memantau sidang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Ferdy menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy, Duren Tiga, Jakarta, Senin (11/7).
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pasca berkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan pada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, mencegah agar hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
KY, sambungnya, tengah mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan pada para hakim. Berdasarkan informasi yang diterima KY, Miko menyebut perkara Ferdy kemungkinan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house (rumah aman) atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," paparnya.
Baca juga: Putri Candrawathi akan Jalani Wajib Lapor Besok, Apakah akan Ditahan?
Ia menambahkan bahwa KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. KY, sambungnya, menyakini bahwa MA kini tengah merumuskan mitigasi risiko situasi tersebut. Menurutnya MA telah berpengalaman mengelola persidangan perkara-perkara yang menyedot perhatian publik dan melibatkan nama petinggi di institusi pemerintahan.
"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high-profile," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan hakim, saksi dan pihak lainnya termasuk pemberian akses publik untuk berpartisipasi publik, akan diusahakan bersama MA.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian menetapkan istri Ferdy Putri Candrwathi, supir keluarga Ferdy Kuat Ma'ruf, dan ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (OL-4)