PERSATUAN Jaksa Indonesia (Persaja) Daerah Flores Timur (Flotim) melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur, Selasa (27/9).
Dalam laporan polisi, Alvin Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 3.
Laporan itu bermula setelah ditemukannya unggahan Video di kanal YouTube, yang diunggah melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA”.
Baca juga: Para Jaksa di Cianjur Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik.
Dalam unggahannya, Alvin menyatakan dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.
Unggahan Alvin Liem di Youtube itu disinyalir tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab. (OL-1)