14 September 2022, 15:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KONI Beri Perlindungan untuk Atlet


Gana Buana | Olahraga

DOK IST
 DOK IST
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo (kanan) dan Ketua Umum KONI Marciano Norman.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalin kerja untuk memberikan perlindungan bagi atlet. Sebab, Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. 

Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. 

Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu hari ini kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi,"ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/9).

Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BP Jamsostek untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera. BP Jamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BP Jamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Kepala Kantor Cabang BPJS Bekasi Kota Herry Subroto  menyampaikan, beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BP Jamsostek,” tambah Herry. (R-3)

BERITA TERKAIT