MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia yang semakin besar. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Regulasi tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu. Budi pun meminta Airnav Indonesia terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik. Itu dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
"Ini amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang andal dan tunduk pada ketentuan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Baca juga: Erick Sebut Tambah Volume Penerbangan Bisa Stabilkan Harga Tiket
Selain terbitnya Peraturan Presiden tentang FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah 2 tahun terdampak pandemi covid-19, juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.
Adapun kehadiran Airnav Indonesia sejak 2012, lanjut Budi, telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.
Baca juga: Pengeluaran Wisatawan Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ini Strategi Menparekraf
“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara. Serta, memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” imbuhnya.
Saat ini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola Singapura. Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan.
Manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut, yakni meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan. Serta, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(OL-11)