SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Cikatomas karena melakukan penganiayaan terhadap hewan. Video aksi penganiayaan itu kemudian dijual keduanya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan berupa monyet ekor panjang (kera) dan lutung di rumah pelaku di Kampung Sukajadi.
"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan terhadap kera dan lutung dengan cara memotong bagian tubuh hean tersebut, menggunting telinga dan melubangi mata hewan itu menggunakan bor. Mereka merekam penganiayaan itu dan videonya mereka jual di medsos," kata Kapolres, Selasa (13/9).
Kepada polisi, keduanya mengaku video penyiksaan tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Diduga peminatnya video tersebut berasal dari luar negeri. "Mereka melakukann aksi penyiksaan terhadap hewan dan merekamnya sejak 2021 sampai dengan yang terakhir pada Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti seekor lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu serta barang bukti lainnya. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus dilakukannya," jelas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (OL-15)