13 September 2022, 19:07 WIB

Kejari Tangsel Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PIP SMP Negeri 17


Syarief Oebaidillah | Megapolitan

Ilustrasi
 Ilustrasi
Ilustrasi korupsi

KEJAKSAAN Negeri Kota Tangerang Selatan telah merampungkan berkas penyidikan kasus perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri (SMPN) 17. Tersangka Marhaen Nusantara, merupakam mantan  kepala sekolah tersebut.

"Berkas perkara secara formil dan materil dinyatakan lengkap diterbitkan P21," ungkap Kepala Kejari Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/9)

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang rencananya dijadwalkan pada Kamis dan Jumat ini.

Di lokasi yang sama, Kasie Intelijen Kejari Tangsel Purkon Rohiyat menambahkan, hingga kini jumlah tersangka masih tetap satu orang. Kendati demikian, ia tak menampik kemungkinan bisa bertambah.

Baca juga : Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Banding

"Lihat saja nanti di fakta-fakta persidangan," ungkap Purkon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Reza Pahlawan.

Seperti diketahui, dana PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa tak mampu yang sumbernya dari APBN.  Adapun jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 siswa di antaranya merupakan usulan pemangku kepentingan. 

Jaksa penyidik telah menyita barang bukti dokumen pencairan serta 800 buku tabungan dan mengumpulkan bahan keterangan sedikitnya dari 45 saksi.

“Tersangka Marhaen Nusantara melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah nilai Rp699 juta sebanyak 11 kali,” tukas  Reza. (OL-7)

BERITA TERKAIT