10 September 2022, 17:42 WIB

KPAI Semarang Minta Pelaku Pencabulan Di Batang Dihukum Berat


Akhmad Safuan | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Ilustrasi 

KASUS pencabulan terhadap puluhan siswi oleh seorang guru agama di sebuah SMP di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah mendapat kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Semarang. Pelaku diminta mendapatkan hukuman berat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Semarang John Richard Latuihamalo. "Kebiri itu ada di undang-undang, mengapa tidak diterapkan," ujarnya.

Ia mengatakan kejahatan seksual itu sangat memprihatinkan. Faktor penyebab kejahatan extraordinary seperti pencabulan ini terus berulang karena ancaman hukuman yang terlalu ringan sehingga pelaku kejahatan seksual tidak takut perbuatan bejatnya.

Ia mengatakan undang-undang sebenarnya sudah mengatur hukuman yang dapat membuat pelaku jera seperti hukuman kebiri. Namun sejauh ini penegak hukum seperti tidak berani menerapkan hukuman tersebut karena banyak pertimbangan diantaranya HAM.

"Padahal jika dilihat kasus pemerkosaan tersebut para pelaku tidak menghargai hak azasi korban, bahkan merusak masa depan korban," kata John Richard Latuihamalo.

Menindaklanjuti kasus yang terjadi tersebut, ungkap John Richard Latuihamalo, diminta agar penegak hukum dapat memberikan hukuman paling berat, hal ini agar kasus serupa tidak lagi terjadi. (OL-15)

BERITA TERKAIT