08 September 2022, 23:07 WIB

Kuasa Hukum: Bripka RR Merupakan Korban Keadaan


Khoerun Nadif Rahmat | Surat Pembaca

Antara
 Antara
Anggota keluarga memegang foto mendiang Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan.

KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban keadaan di tengah kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dia korban keadaan. Kan nggak mungkin dia membayangkan ini. Nggak mungkin dia, kecuali ada perencanaan, dia akan ditembak di sana. Ini kan dadakan ini saya disuruh kaget, lalu bengong manggil Richard, lalu naik ke atas. Kemudian pindah ke rumah dinas," tutur Erman yang mengungkapkan keterangan kliennya, Kamis (8/9).

Baca juga: Pengacara Ungkap Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bagi Erman, Bribka RR ini lebih cocok dijadikan saksi dalam kasus kematian Brigadir J. "Saya menganggap RR ini pantasnya sebagai seorang saksi yang mengetahui persoalan," pungkasnya.

"Kalau dia bilang seorang yang mengetahui kejahatan, kalau melapor kita uji di psikolog, apakah orang yang itu goncang lalu berani endap-endap. Jangan-jangan membahayakan dirinya juga," imbuh Erman.

Baca juga: Tolak Ungkap Tes Poligraf PC, Penyidik: Nanti di Persidangan

Apalagi, lanjut dia, kliennya sudah pasrah terhadap ancaman hukuman yang bakal diterimanya. "Saya tahu dia pasrah aja. Menyampaikan apa adanya. Tapi, RR akan banding kalau tidak sesuai kesalahan," tuturnya.

Sebelumnya, Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun tersangka lain, yakni FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(OL-11)


 

BERITA TERKAIT