Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Dengan adanya perpres tersebut, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai sebuah langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (8/9).
Ia berharap, realignment FIR bisa memjadi momentum bagi Indonesia untuk memodernisasi seluruh peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri.
Sebagai informasi, dulu, sebelum kesepakat baru terwujud pesawat yang melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulaian Riau harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura.
Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang sejatinya adalah kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangam singapura, baru kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
Setelah realignment FIR ini, ketika memasuki ruang udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Perairan Natuna, semua pesawat tadi langsung atau hanya dilayani Airnav Indonesia. (OL-12)