KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kooperatif saat dipanggil tim penyelidik pada Rabu (7/9). Keterangan Anies dibutuhkan untuk membuat terang penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (6/9).
Keterangan Anies dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan pidana dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Pemanggilan Anies dilakukan karena adanya kebutuhan penyelidik.
Baca juga: Anies Tegaskan Akan Datangi KPK Terkait Pemanggilan kasus Formula-e
"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," tutur Ali.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Teranyar, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diminta menghadap penyelidik KPK untuk memberikan keterangan pada 16 Juni 2022.
Saat itu, Gatot mengaku diminta menjelaskan pemberian rekomendasi Formula E dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di era Imam Nahrawi. Rekomendasi dari Kemenpora dibutuhkan karena Formula E masuk dalam kategori olahraga. (OL-1)