24 August 2022, 17:20 WIB

Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi


mediaindonesia.com | Surat Pembaca

do.ant
 do.ant
Ilustrasi

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah” (“BERITA”), dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kami sangat menyayangkan berita yang dimuat MEDIA INDONESIA tanpa melakukan pengecekan/klarifikasi terlebih dahulu terhadap permasalahan hukum dan memberikan ruang bagi SK Budiardjo yang menyatakan diri sebagai Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bertindak seolah-olah “korban mafia” atau korban perampasan tanah, sehingga dapat menggiring opini yang menyesatkan publik tanpa mengetahui / meneliti akar permasalahan yang sebenarnya berdasarkan Fakta-Fakta dan Bukti-Bukti.

2. Bahwa SK Budiardjo dan Nurlela justru berupaya mencaplok tanah milik PT. Sedayu Sejahtera Abadi yang terletak di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan menggunakan surat-surat diduga Tidak Benar/ Palsu dan mengklaim Tanah berdasarkan:
a. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.: 24 tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan H. Uyun  Yudibrata, SH, Notaris di Jakarta, antara ABDUL HAMID SUBRATA (Penjual) dan NURLELA (Pembeli) dengan Objek Tanah berupa Girik C. 1906 Persil 36 S.ll seluas 2.231 M2 di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Abdul Hamid Subrata memperoleh Tanah tersebut dengan membeli dari Tiing Bin Senan sebagaimana Akta Jual Beli No. 246/SI/12/JBC/1976 tanggal 6 April 1976, dibuat dihadapan H. Mursani, Camat Cengkareng.
 
Faktanya, Akta Jual Beli No: 246/SI/12/JBC/1976 tanggal  6 April  1976 setelah diadakan pengecekan pada Arsip Kecamatan Cengkareng Akta tersebut tidak diketemukan dan menurut Buku Catalan Letter C Kelurahan Cengkareng Barat, Girik C. 1906 Persil 36 S.ll tidak ada (tidak ada dalam catatan).

Selain itu, dalam Perkara antara PT. Bangun Marga Jaya (Penggugat) melawan Abdul Hamid Subrata (Tergugat) berdasarkan Amar Putusan No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 (inkracht), Abdul Hamid Subrata dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan memerintahkan Kantor Pertanahan / BPN Jakarta Barat untuk tidak menerbitkan Sertipikat Hak atas tanah seluas 2.231 M2 Girik C 1906 Persil 3b S.ll. Bahkan, antara PT. Bangun Marga Jaya dengan Abdul Hamid Subrata telah melakukan Perdamaian sebagaimana Akta Perdamaian No.: 10 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Esther Danial Iskandar, SH, Notaris di Jakarta, dimana dalam Akta Perdamaian tersebut disebutkan Abdul Hamid Subrata menyerahkan Fisik Tanah dan menyerahkan Asli Girik C. 1906 Persil 36 S.ll kepada PT. Bangun Marga Jaya.

Anehnya, pihak SK Budiardjo dan Nurlela masih saja melakukan Klaim atas tanah Girik C. 1906 Persil 36 S.ll dan sampai saat ini mengaku menjadi korban mafia tanah serta mengaku sebagai pemilik Tanah, sedangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, hak atas tanah belum beralih.

b. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.     10 tanggal 10 April 2008, dibuat dihadapan H. Uyun Yudibrata, Notaris di Jakarta, dengan Objek Tanah berupa Girik C. 5047 Persil 30b Blok S. II seluas 548 M2, antara EDDY SUWITO (Penjual) dan SUPARDI KENDI BUDIARDJO (Pembeli). Dimana Eddy Suwito memperoleh tanah tersebut dengan membeli dari H. Nawi Bin Binin sebagaimana Akta jual Beli No. 1701/JB/MA/1990’tanggal 24 Juli 1990.

Faktanya, ternyata letak Objek Tanah yang dibeli SK Budiardjo terletak di Kp. Kayu Besar, Kelurahan Kapuk, namun digunakan untuk mengklaim tanah di Jl. Lingkar Luar (Outer Ring Road) Kelurahan Cengkareng Timur. Selain itu, dasar kepemilikan baru berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka hak atas tanah tersebut secara hukum belum beralih.

c. Terkait Tanah Girik C 391 atas nama H. Asim Bin Gering seluas 1.480 M2 dan 6.000 M2, yang diperoleh melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah antara RAIS (Penjual) dan NURLELA (Pembeli) dibuat dibawah tangan, nyata-nyata RAIS pernah menggugat PT. Bangun Marga Jaya di Pengadilan menggunakan alas/dasar Girik C 391 tersebut, dan GUGATAN RAIS DITOLAK UNTUK SELURUHNYA, yakni: Putusan PN Jakarta Barat No.: 080/Pft.G/2008/PN.JKT.BAR tanggal 16 duli 2009, dengan amar: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT (RAIS) UNTUK SELURUHNYA Putusan Pengadilan Tinggi dakarta No: 335/PDT/2010/PT. DKI tanggal 30 Juni 2011 dengan amar: MENGUATKAN PUTUSAN PN JAKARTA BARAT; Putusan Mahkamah Agung No : 727 K/PDT/2012 tanggal 17 September 2012 AMAR
PUTUSAN MA No.: 727 K/PDT/2012 tanggal    17 September 2012 adalah : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI (RAIS) sedangkan Permohonan Hak yang diajukan PT, BANGUN MARGA JAYA TELAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS dan FISIK atas BIDANG TANAH; Berdasarkan hal tersebut, maka dengan telah ditolaknya Gugatan RAIS oleh Pengadilan, maka Nurlela tidak berhak mengklaim Tanah Girik C 391, dan oleh karena dasar kepemilikan baru berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat secara dibawah tangan, maka hak atas tanah tersebut secara hukum belum beralih.

3. Bahwa PT. SEDAYU SEJAHTERA ABADI membeli Tanah dari PT. BANGUN MARGA JAYA sudah bersertipikat HGB No: 1633/Cengkareng Timur seluas 112.840 M2 yang terletak di Jl. Lingkar Luar (Outer Ring Road), Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Akta Jual Beli No. 158/2010 tanggal 09 November 2010, dibuat dihadapan Adrianto Anwar, SH, PPAT Daerah Kerja Kota Jakarta Barat.

4. Dengan demikian, kami keberatan BERITA PT. CITRA MEDIA NUSA PURNAMA     (MEDIA INDONESIA) yang membuat NARASI seolah-olah SK Budiardjo adalah Korban Mafia Tanah Direkayasa Jadi Tersangka karena akan menimbulkan OPINI SESAT Dl MASYARAKAT TANPA MELIHAT FAKTA DAN BUKTI-BUKTI, justru sebaliknya NURLELA dan SK BUDIARDJO STATUSNYA SUDAH TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi    No:LP/123/1/2018/PMJ/Ditreskrimum karena diduga bermain sebagai Mafia Tanah karena belum mempunyai Hak atas Tanah (masih berupa Pengikatan jual Beli) dan dasar surat-suratnya diduga Palsu karena TIDAK TERCATAT/TERDAFTAR, namun hendak mencaplok Tanah PT. Sedayu Sejahtera Abadi yang sudah Bersertipikat dan Terdaftar/Tercatat di Kantor Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Barat.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan HAK JAWAB dan SOMASI (PERINGATAN HUKUM) kepada PT. CITRA MEDIA NUSA PURNAMA (MEDIA INDONESIA) untuk:  “segera MERALAT BERITA BOHONG dan TIDAK BENAR (HOAX) tersebut di atas, dalam jangka Waktu 3 (tiga hari)”
 
Satu dan lain hal untuk menghindari ditempuhnya upaya hukum baik tuntutan pidana ataupun perdata ataupun tuntutan ganti kerugian lainnya guna melindungi hak-haknya atas pemberitaan tersebut di atas.

Demikianlah Koreksi Berita, Hak Jawab dan Somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT. SEDAYU SEJAHTERA ABADI
Divisi Legal


LENNY M. POLUAN

BERITA TERKAIT