22 August 2022, 21:25 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Mark Up Anggaran Marka Jalan


Lina Herlina | Nusantara

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi koruptor

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan) anggaran pengadaan marka jalan di salah satu kabupaten Sulsel yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Fadly, Senin (22/8), mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, anggota DPRD salah satu kabupaten di Sulsel, dan seorang pengusaha.

"Kasus pengadaan marka jalan itu pada tahun anggaran 2019, dengan nilai Rp4 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar. Tersangkanya yaitu I, MII, dan GK," ungkap Fadly di Mapolda Sulsel, Senin.


Baca juga: Gubernur NTT Lantik George Hadjoh jadi Penjabat Wali Kota Kupang


Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, menambahkan, modus dari penggelembungan anggaran itu, pengerjaan marka jalan diberikan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakannya, dan itu menyebabkan kerugian negara.

"Karenanya, kita kenakan hukuman sesuai pasal 3 subsidair pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Helmi.

Dia menjelaskan, inisial I sebagai mantan kepala dinas saat itu selaku pengguna anggaran. "Kemudian memakai nama direktur perusahaan, yaitu GK (pengusaha), dan dipinjamkan kepada MII (anggota DPRD). Padahal, dia tidak berhak untuk mengerjakan, dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut," jelas Helmi.

Sehingga bisa disimpulkan jika itu merupakan perbuatan secara pribadi, dan tidak membawa institusi atau lembaga. (OL-16)

BERITA TERKAIT