POLRI meyakini keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa membongkar alasan suaminya marah. Amarah Sambo membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merenggang nyawa.
"Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8).
Agus mengatakan saat ini penyidik sedang pergi ke Magelang untuk mendalami lokasi tudingan adanya tindakan pelecehan harkat dan martabat keluarga Sambo. Bukti yang ditemukan di sana bakal disatukan dengan keterangan Putri.
Pendalaman lokasi kejadian di Magelang dinilai penting. Polisi butuh menyambangi lokasi untuk mengurutkan tindakan Brigadir J yang diklaim Sambo membuatnya emosi.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-8)