KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantau kelanjutan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Kasus itu ditangani Bareskrim Polri.
"Sejauh mana ini koordinasinya dengan apa, dan apakah jika memang jalan di tempat dan seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi, dikutip Minggu (14/8).
Nawawi mengatakan pihaknya punya kewenangan memantau kasus itu. KPK juga punya kewenangan membantu atau mengambil perkara itu dari Bareskrim jika jalan di tempat.
"Perlu tidaknya kita mengambil alih, karena memang tindak pidana korupsi yang pertama itu ditangani oleh KPK," ujar Nawawi.
Baca juga: Kasus TPPU Setya Novanto yang Ditangani Polri Mangkrak, KPK Didesak Ambil Alih
Nawawi juga meminta divisi koordinasi supervisi KPK untuk segera memantau kelanjutan pengusutan dugaan pencucian uang Setnov di Bareskrim itu. Dia berharap pihaknya mendapatkan jawaban perkembangan kasus dalam waktu depan.
Sebelumnya, KPK menyebut Bareskrim Mabes Polri tidak bisa menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) jika menyangkut kasus rasuah. Pengusutan kasus itu ranahnya KPK kalau berkaitan dengan dugaan korupsi KTP-el.
"Kalau predikat crime-nya korupsi kan KPK yang menangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 12 Maret 2022 lalu.
Alex mengatakan KPK telah mengirim orang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penanganan kasus itu.
Dari koordinasi tersebut, KPK mendapatkan informasi bahwa dugaan TPPU Setnov ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Mabes Polri. (OL-1)