LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang meminta perlindungan setelah mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan awalnya Putri Candrawathi memohon perlindungan ke LPSK terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Namun, laporan tersebut dihentikan Polri, karena diketahui tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto ketika dihubungi, Sabtu (13/8).
Hasto mengatakan pihaknya sejak awal meragukan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Ia menduga permohonan perlindungan dilakukan sebagai upaya untuk memberi kesan bahwa Putri Candrawathi adalah korban.
Selain itu, Putri Candrawathi juga bersikap seperti tidak mengetahui kejadian yang dialaminya dan beberapa kali tidak mau dimintai keterangan.
Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
"Kalau melihat gelagatnya dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan, tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi, apakah yang bersangkutan sebenernya benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK dan ternyata kemudian tapi tidak ada pidana seperti yang dilaporkan," katanya.
Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan dirinya memimpin gelar perkara terkait kasus tersebut. Berdasarkan pemaparan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saksi yang berada di lokasi kejadian menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah. Saat itu, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah.
"Alhamarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo," kata Agus, ketika dihubungi, Sabtu (13/8).
Lebih lanjut, Agus mengaku belum bisa memutuskan apakah Putri Candrawathi akan dijerat pidana karena membuat laporan terkait pelecehan seksual yang ternyata tidak benar adanya.
"Nanti kita serahkan kepada Tim Khusus keputusannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir J.
"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng harkat dan martabat keluarganya.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)