09 August 2022, 23:55 WIB

Pakar: Perusahaan Batu Bara Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan TPPU Jika Punya Itikad Jahat


Mediaindonesia com | Politik dan Hukum

Dok MI
 Dok MI
Suparji Ahmad

SALAH satu perusahaan tambang di Sumatra Selatan dilaporkan polisi karena diduga melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal.

Laporan dibuat Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang dirugikan. Ia mengatakan kliennya merupakan beneficial owner, namun direksinya bertindak di luar kebijakan perusahaan. 

“Kami merasa kezaliman PT BL sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan,” kata Ricky lewat pernyataanya, Selasa (9/8)

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi kepada perusahan tersebut agar menghentikan proses penambangan dan penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal. 

Sebab, proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan kliennya dan para investor perusahaan. Ia pun yakin, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya," ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan jika terbukti ada pelanggaran perjanjian kontrak kerja sama, maka direksi perusahaan bisa terancam delik penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak, maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan UU yang berlaku. Dalam hal ini UU Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Terlapor bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh,” ujar Akbar.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, semua kebijakan perusahaan harus tunduk pada perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan semua pihak.

Jika tidak, maka dia menyebut telah terjadi wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Bahkan tambah Suparji, jika penjualan batu bara dilakukan di luar kesepakatan dan hanya menguntungkan salah satu pihak, bisa terancam delik pidana. 

“Bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan dan jeratan TPPU," tandasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT