09 August 2022, 09:15 WIB

Mantan Ketua KPU Kota Depok Ditahan Tersandung Dana Hibah 2015


Kisar Rajagukguk | Megapolitan

MI/Kisar Rajagukguk
 MI/Kisar Rajagukguk
 Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mochtar Arifin.

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) perempuan Sukamiskin, Bandung. Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015.

"Ini berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Sukamiskin Bandung terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mochtar Arifin, Selasa (9/8).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan eks Ketua KPU Kota Depok ditahan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok membacakan dakwaan terhadap Titik.

Sidang dugaan korupsi mantan Ketua KPUD Kota Depok diketua majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.

Mochtar mengatakan, terdakwa eks Ketua KPU Kota Depok dijerat dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Diketahui, Titik sebelumnya tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Mochtar menjelaskan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim. "Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” ujarnya.

Dirinya tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan. "Tapi apakah di acc (disetujui) apa belum, itu permohonanya ke hakim,” akunya.

Yang pasti, kata dia saat ini pihaknya melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. “Saat ini sudah ke rutan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum  Kejari Kota Depok ke Rutan Sukamiskin. “Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.

Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp817 juta. (OL-13)

Baca Juga: Berkas Kasus Korupsi Mantan Ketua KPU Kota Depok Dilimpahkan ...

BERITA TERKAIT