POLRI menemukan ribuan video dan gambar pornografi dari sebuah grup WhatsApp. Penemuan itu bagian tindak lanjut pengungkapan kasus eksploitasi serta distribusi konten pornografi dan asusila dengan korban anak melalui media sosial/online.
"Pada grup WhatsApp itu ditemukan 2.372 video dan gambar bermuatan pornografi terhadap anak dan dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, hari ini.
Sebanyak 103 konten anak sebagai korban eksploitasi juga ditemukan. Konten-konten tersebut didistribusikan melalui akun media sosial dan sebuah grup aplikasi dengan jumlah 1.550 anggota.
Kasus yang ditangani Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga diusut melalui sejumlah unsur untuk memblokir semua konten dan pencegahan untuk kembali didistribusikan. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai kejahatan tersebut.
"Agar masyarakat mewaspadai kejahatan siber dengan modus operandi mencari anak di bawah umur diajak komunikasi melalui video call bahkan dirayu. Bisa terjadi kepada anak siapa saja. Kita imbau waspada terhadap kejahatan ini," ujar Ramadhan.
Polisi menangkap delapan tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasud tersebut berbekal laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/6492/VI/2022, DIY.
Baca juga: Pemisahan Kursi Angkot Dinilai Sudutkan Perempuan
Polisi telah memeriksa saksi dan digital forensik milik salah satu tersangka FAS. Ditemukan 10 grup WhatsApp, dua grup teridentifikasi dengan nama GCBH dan BBV.
"Modus operandi, pelaku mencari nomor target dalam grup WA. Pelaku bergabung di dalam grup WA, banyak orang memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS atau video call sex," ungkap Ramadhan.
Setelah mendapatkan nomor target, kata Ramadhan, pelaku chat dengan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Kemudian, pelaku menghubungi target dan menunjukkan "kemaluannya" kepada anak tersebut.
"Pelaku juga meminta nomor WA teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku. Pelaku meminta nomor WA tersebut kepada empat orang anak dan dilakukan pelaku sejak Mei 2022 sampai sekarang," ujar Ramadhan.
Kedelapan tersangka telah ditahan. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar. (OL-4)