06 July 2022, 22:20 WIB

Pengadilan Negeri Manokwari Batalkan Putusan MA


Media Indonesia | Politik dan Hukum

Dok pribadi
 Dok pribadi
 Benryi Napitupulu

KEMENANGAN perkara perdata antara Rico Sia melawan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di putusan Mahkamah Agung, ternyata dimentahkan kembali oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua. 

Kuasa hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, menerangkan PN Manokwari sejatinya hanya menerima delegasi dari PN Sorong untuk melaksanakan eksekusi. Tetapi malah mengadili kembali dengan menetapkan eksekusi yang isinya melampaui wewenang yang didelegasikan dari PN Sorong. 

"Karena itu penetapan eksekusi yang dilaksanakan PN Manokwari di kantor gubernur pada 22 Juni lalu itu cacat hukum," ungkap Benryi di Sorong, Selasa (5/7).

Benryi menuturkan, tindakan melampaui wewenang terlihat dari isi penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Mnk jo Nomor: 4/Pdt.Eks/2020/PN.Son jo Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN. Son jo Nomor: 53/Pdt.G/2020/PN. Son jo Nomor: 4/Pdt/2021/PT.JAP jo Nomor: 2497K/Pdt/2021, tanggal 13 Juni 2022 telah mengubah isi delegasi yang dimandatkan oleh PN Sorong kepada PN Manokwari, khususnya pada point kedua yakni 'Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 209 RBG untuk kepada Termohon Eksekusi yaitu Gubernur Papua Barat, beralamat di Jalan Brigjen Marinir (Purnawirawan) Abraham O. Atururi dengan cara menganggarkan/memasukan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan (2022) atau tahun anggaran berikutnya (2023) yang  tidak sesuai  dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN. Son, tertanggal 30 Oktober 2019, paling lambat tahun anggaran 2021. 

Atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan tersebut, Benryi selaku pemohon eksekusi pun mengajukan keberatan terhadap bunyi amar penetapan dimaksud yang menyebutkan yaitu " …… dengan cara menganggarkan/memasukan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya ….".
  
Karena keberatan dengan isi penetapan eksekusi tersebut, Benryi menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara eksekusi Nomor: 10.BA.Pdt.Eks/2022/PN.Mnk, Rabu (22/6/2022) dengan cara membubuhkan catatan dengan tulisan tangan “NB: Penetapan tidak sesuai dengan delegasi untuk memindahbukukan dari RKU BPD ke Rekening Rico. (Tanda tangan Benryi Napitupulu, SH)”, dikarenakan bertentangan dan tidak sesuai dengan isi Amar Penetapan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2020/PN. Son, tanggal 8 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang dimintakan Delegasi kepada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Amar Penetapan sebagai berikut : “…… untuk melaksanakan Eksekusi dengan mentransfer/pindahbuku dari Rekening Kas Umum Daerah BPD Papua ke Bank BRI Kantor Cabang Tamalanrea atas nama Rico………”.  

"Dari penetapan delegasi eksekusi yang telah dikeluarkan Ketua PN Manokwari tersebut, telah secara nyata dan dengan terang-terangan Ketua PN Manokwari tidak profesional dalam melaksanakan eksekusi, karena telah membuat dan atau mencantumkan amar penetapan sendiri yang sebelumnya tidak pernah termuat dalam pendelegasian yang disampaikan oleh Ketua PN Sorong,” terang Benryi lagi.

Ditekankan Benryi, dalam pertimbangan putusan MA No 2497 K/PDT/2021 bahwa oleh karena tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang, maka pelawan (Pemprov Papua Barat) berkewajiban melaksanakan isi putusan Akta Perdamaian No 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019. 

"Nah, dari penetapan eksekusi Ketua PN Manokwari itu artinya menunda pembayaran, padahal dalam akta perdamaian itu dilaksanakan paling lama tahun 2021. Artinya paling lambat di situ, dibayar tahun 2021. Itu isi perjanjiannya," tegas Benryi. 

Terkait penetapan eksekusi yang cacat hukum tersebut Benryi mengatakan telah meminta legal opinion kepada Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung Prof Dr I Gde Pantja Asnawa, SH MH yang secara tegas mengatakan bahwa Ketua PN Manokwari telah melakukan tindakan hukum yang  melampaui wewenang. Esensinya adalah PN Manokwari tidak berwenang untuk mengadili kembali dengan mengadili sendiri karena Ketua PN Manokwari hanya diminta bantuan oleh Ketua PN Sorong dengan mendelegasikan pelaksanaan eksekusi. 

Selain itu, tambah Benryi, I Gede Pantja juga menilai Ketua PN Manokwari mencampuri urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat yang bukan menjadi wewenangnya. Urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah yang sudah beberapa kali memerintahkan Gubernur Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pembayaran kepada Rico Sia guna menghindari terjadinya penambahan beban bunga yang dapat terus bertambah apabila ada keterlambatan pembayaran. 

Hal ini terlihat dari surat Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat yakni surat no: Surat No 180/5237/KEUDA tanggal 16 Desember 2020 perihal Putusan Pengadilan Negeri. Surat No. 181.1/2473/KEUDA tanggal 6 April 2021 Perihal Putusan Pengadilan Negeri. Surat No. 183.1/3018/KEUDA tanggal 28 April 2021 Perihal Pelaksanaan atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

I Gede Pantja menegaskan Ketua PN Manokwari juga telah menciptakan wewenang baru karena tidak sejalan dengan delegasi yang diberikan oleh Ketua PN Sorong. Ketua PN Manokwari sudah dapat dikatakan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI.

"Oleh karena pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan delegasi yang dilakukan oleh PN Manokwari sehingga pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya penetapan eksekusi yang dibuat oleh PN Manokwari tersebut batal demi hukum," tegas Benryi. 

Benryi juga meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Kawal Depan (voorpost) Mahkamah Agung RI dapat memerintahkan Ketua PN Manokwari membatalkan penetapan dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan delegasi Ketua PN Sorong yaitu dengan cara mentransfer/memindahbukukan dari rekening RKU Provinsi Papua Barat ke rekening Rico. 
  
"Terhadap permasalahan hukum ini, I Gede Pantja Astawa mengatakan jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di kemudian hari. Karena itu, penetapan eksekusi No 10/Pdt EKS/2022/PN Mnk harus dicabut oleh Ketua PN Manokwari sesuai dengan asas contrario actus," pungkas Benryi. (RO/O-2)

BERITA TERKAIT