06 July 2022, 20:09 WIB

Usai Melayat, Ibu dan Anak Asal Atambua Dideportasi dari Timor Leste


Palce Amalo | Nusantara

MI/palce amalo
 MI/palce amalo
Ilustrasi

IMIGRASI Timor Leste mendeportasi ibu dan anak asal Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, karena masuk ke negara itu secara ilegal. Keduanya berasal dari Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak yakni Antonia Abi, 54, bersama anaknya bernama Adriana Stintje Tallo, 27.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim mengatakan, ibu dan anak tersebut masuk ke Disktrik Oekusi, Timor Leste pada 27 Juni 2022 untuk menghadiri prosesi pemakaman keponakan Antonio Abi di wilayah bernama Num-Bei. Mereka masuk melalui Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara menuju Oesilo di wilayah Timor Leste.

"Setelah acara pemakaman, keduanya sempat menginap selama delapan hari. Pada Selasa (5/7), mereka ditangkap oleh Polisi Investigasi Oecusse kemudian dibawa ke Kantor Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) setempat untuk dimintai keterangan," kata Halim kepada Media Indonesia.  

Selanjutnya, pada Rabu (6/7) sekitar pukul 14.45 Wita, keduanya dideportasi oleh Imigrasi Timor Leste dan diterima oleh Imigrasi Wini. (OL-13)

Baca Juga: Puluhan Makam Ambles akibat Hujan Deras di Bengkulu

BERITA TERKAIT