SEBANYAK tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, diklaim pihak lain. Baru satu aset berupa Taman Kota Swaolsa Titen, yang diproses hukum Camat Nubatukan, Yoseph Dionisius Ola.
Hal tersebut disampaikan Asisten 3 Setda Lembata, Mans Dai Wutun, di Lewoleba, Kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan, hasil rapat bersama segenap pimpinan daerah, telah terdata sebanyak tujuh aset milik daerah di klaim pihak ketiga. Ketujuh aset tersebut antara lain, tanah pemda di desa Hadakewa, tanah eks pasar ikan, taman Swaolsa Titen, lokasi Wulen Luo dan tiga aset lainnya.
"Dari tujuh aset yang diduga diserobot pihak ketiga itu, satu aset yakni Taman Swaolsa Titen, telah diadukan untuk diproses hukum oleh Polisi," ungkap Mans Dai Wutun.
Ditempat terpisah, Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola mengatakan, laporan dugaan penyerobotan aset daerah tersebut dilayangkan ke Polres Lembata pada 30 Mei 2022.
Menurut Camat Nubatukan, proses hukum para terduga penyerobot aset milik Pemerintah karena telah memiliki alas hak atas tanah tersebut.
"Aset Taman Swaolsa Titen itu berukuran 10.000 Meter Persegi, tercatat dalam neraca aset daerah yang dikelola pemerintah Kecamatan Nubatukan. Tanggal 26 April saya telepon mereka (penggugat) segera cabut plang itu, tapi sampai sekarang masih ada," ungkap Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola.
Setelah peringatan itu disampaikan Pemerintah, Camat Nubatukan pun melayangkan laporan polisi pada 30 Mei 2022.
Laporan polisi itu tercatat bernomor STPL/114/V/2022/NTT/RES Lembata. Dalam laporan polisi itu, Pemerintah diwakili Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola melaporkan tindak pidana penyerobotan dengan terlapor atas nama H. Valentinus P. Blolok yang kini menetap di Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, Valentinus P. Blolok, dikonfirmasi media ini, menyatakan, pihaknya menanti reaksi Pemerintah setelah Pihaknya memasang Plang di lokasi taman kota Swaolsa Titen. Ia juga menegaskan memiliki alasan kuat untuk menggugat lokasi tersebut.
"Terima kasih informasinya. Keluarga juga sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Kami lagi tunggu reaksi dari pemda. Kami akan ajukan bukti bukti nanti di persidangan," ungkap Valentinus melalui saluran telepon kepada Media Indonesia, Kamis (24/6).
Valentinus menjelaskan, pada 2006 lalu, Pemkab Lembata mau membangun ruko di lokasi tanah eks pasar Lewoleba (kini taman kota Swaolsa Titen) namun sebagai ahli waris almarhum Petrus Penetang Blolok kebijakan itu dipertanyakan. Pada saat itu ahli waris memberi waktu kepada Pemkab Lembata untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan tanah eks pasar Inpres Lewoleba dan lokasi warung makan Bandung.
Karena Pemkab Lembata tidak bisa memberikan klarifikasi maka keluarga Blolok mengambil tanah tersebut dengan memasang plang di lokasi tanah eks pasar Lewoleba dan warung makan. Keluarga Blolok menunggu langkah yang diambil oleh Pemkab Lembata, namun hingga awal tahun 2022 tidak digubris.
Karena itu pertengahan April 2022, ahli waris dari almarhum Petrus Penetang Blolok membangun komunikasi dengan Bupati Lembata, Thomas Ola. Bupati Thomas Ola Langoday mengarahkan para ahli waris untuk bertemu dengan asisten II Setda Lembata, Ambros Lein. Kala itu kata Hubertus, Asisten II berjanji akan menelusuri Ikhwal kepemilikan tanah tersebut. (OL-13)
Baca Juga: DPRD Jawa Tengah Dukung Indonesia Bebas Stunting dengan Gemar Makan Ikan