POLRI segera membentuk tim verifikasi yang bertugas memverifikasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno pada tahun 2020 setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan .
“Setelah Perpol 7 Tahun 2022 diterbitkan, maka langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, hari ini.
Menurut Dedi, tim ini akan diketuai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang beranggotakan Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar. Pembentukan tim berdasarkan Surat Perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Saat ini (surat perintah) prosesnya sedang pengajuan administrasi,” kata Dedi.
Setelah disahkan Kapolri, katanya, maka tim tersebut memiliki tugas utama melakukan audit putusan-putusan yang dikeluarkan sidang kode etik tahun 2020 , salah satunya sidang putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Siap Periksa Eks Mendag Lutfi
“Dari hasil audit itu akan disampaikan tindak lanjutnya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri sehingga nanti Kapolri akan memutuskan dan mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan pada masa lalu dari berbagai perspektif,” terang Dedi.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan audit atas putusan sidang kode etik tahun 2020. Setelah itu, Kapolri akan memutuskan untuk melakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) dengan mempertimbangkan sisi administrasi, proses pembuktian, sisi penuntutan, dan semua perspektif.
Menurut Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan apa yang harus dilakukan dalam upaya perbaikan organisasi Polri ke depan.
“Yang jelas komitmen Kapolri dan Wakapolri akan mengambil tindakan tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan,” tegas Dedi.(Ant/OL-4)