POLISI berhasil mengungkap jaringan Sarah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Ada empat tersangka yang ditangkap. Barang bukti narkoba pun disita dari tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Dalam pengungkapan jaringan ini kami mengamankan empat tersangka,
satu di antaranya wanita," ujar dia, Jumat (17/6).
Dua orang dari mereka dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan dua lainnya dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Satu dari keempatnya merupakan wanita akan dijerat juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Martualesi menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan Muhammad Najamuddin Situmeang (MNS) alias Naja, 28, dan Ahmad Yani Ritonga (AYR) alias Yani, 27. MNS merupakan warga Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang. Sedangkan AYR ialah warga Jalan Labuhan Baru, Kecamatan Kota Pinang.
Saat sedang berboncengan dengan sepeda motor berpelat nomor BK 4866 ZAI, Jumat (10/6), keduanya dibuntuti Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Saat berada di jalan lintas Sumatra di wilayah Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dihentikan petugas.
Saat menggeledah MNS dan AYR petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip. Berdasarkan informasi yang didapat dari keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Gang
Garuda di Jalan Kala Pane, Kota Pinang, untuk menangkap Usman Harahap (UH), 38.
Baca juga: Jokowi Tinjau Bendungan Sindangheula
Dari UH, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu seberat total 5,95 gram. Kepada petugas UH mengaku bahwa salah satu tersangka berinisial SZR alias Sarah berada di kamar dalam rumah tempat penangkapan UH. Mengingat Sarah merupakan seorang wanita, Polsek Kota Pinang pun kemudian meminta Polres Labuhanbatu menurunkan personel polwan untuk menangkap Sarah.
Selain menangkap UH dan Sarah, pada lokasi itu petugas juga melakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah. Upaya ini berhasil. Mereka menemukan barang bukti sabu pada tiga plastik klip seberat total 0,23 gram dan satu bungkus plastik teh merek Guanyinwang. Menurut Martualesi, terhadap tersangka Sarah pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset untuk diteruskan di perkara TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. (OL-14)