SATGAS Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Kota Depok. Hal itu menyusul ditemukannya 55 hewan ternak yang positif PMK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Widyati Ryandani, mengatakan, penularan PMK terhadap 55 hewan ternak yang akan dijadikan kurban di Kota Depok dikarenakan penyebaran virus di daerah PMK.
Baca juga: Warga Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hari Ini hingga 17 Juni
"55 hewan ternak yang positif PMK ditularkan melalui hewan ternak dari daerah PMK, karena sebelumnya daerah Kota Depok nol kasus PMK," tutur Widyati Sabtu (11/6).
Menjelang Hari Raya Idul Adha, akan ada mobilitas hewan ternak dari daerah ke Kota Depok.
Untuk mencegah penularan PMK kepada hewan ternak yang berada di Kota Depok, DKPPP akan mengintensifkan pengawasan terhadap hewan ternak kurban.
"Kami akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan check point dan karantina hewan di daerah di Losari, Jawa Barat dan Tanjung Priok. Jadi hewan ternak yang masuk ke Kota Depok akan ada pemeriksaan," katanya.
Dia mengungkapkan, hewan ternak maupun hewan yang akan dijadikan kurban dari luar Kota Depok, harus melengkapi sejumlah dokumen.
"Hewan ternak yang masuk ke Kota Depok harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal."
Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak dan surat edaran Menteri Pertanian nomor 03/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan tanggal 18 Mei 2022.
Widyati menuturkan, DKPPP Kota Depok meminta kepada para peternak maupun pelaku usaha hewan ternak untuk melengkapi SKKH, apabila membawa hewan ternak dari luar Kota Depok. Selain itu, apabila ditemukan hewan ternak maupun hewan kurban diduga PMK, dapat segera melaporkan ke DKPPP Kota Depok.
"Nanti dari laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan penanganan kesehatan hewan," paparnya.
Bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan panitia kurban di Kota Depok sebelum melakukan pemotongan hewan kurban diimbau supaya mengajukan permohonan persetujuan pemotongan hewan kurban ke DKPP serta menjaga kebersihan.
Selain itu, DKM dan panitia kurban diimbau juga agar melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan kurban.
"Disinfeksi dilakukan dengan cara penyemprotan pada saat kedatangan hewan kurban. Hewan kurban yang diterima harus sehat yang dibuktikan dengan SKHH atau sertifikat Veteriner dari daerah asal," ujar Widyati (OL-6)