KASUS dugaan pengeroyokan yang menimpa Bryan Yoga Kusuma di Kafe HolyWings, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (4/6) dini hari menjadi sorotan publik. Dalam kasus tersebut, dua anggota Satreskrim Polres Sleman AR dan LV disebut-sebut terlibat dalam penganiayaan terhadap anak mantan Dirut BRI, Suprajarto itu.
Merespon hal ini, pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani, meminta publik mempercayakan pengusutan dan penyelidikan kasus tersebut kepada aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dewinta menyakini Polri akan menjujung visi Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan.
"Jangan mudah menghakimi dengan opini-opini liar dan jangan gampang terhasut dengan menyebut ada oknum polisi bersalah," kata Dewinta dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/6).
Informasi yang diterima Dewinta, pria bernama Karmel sudah membuat laporan polisi dengan terlapor Bryan Yoga Kusuma.
"Kasus itu bermula dari cekcok hingga perkelahian antara Karmel dan Bryan Yoga. Keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol," kata Dewinta.
Melihat ada perkelahian, menurut Dewinta, dua anggota Polres Sleman yang sedang ada di lokasi berinisiatif untuk melerai.
"Namun salah satu anggota Polri malah terkena pukulan dari Bryan Yoga. Hingga akhirnya terjadi pembelaan diri dari anggota tersebut," kata Dewinta.
Dia melanjutkan, melihat temannya terkena bogem mentah Bryan Yoga, anggota Polri lainnya tidak terima dan ikut memukul anak komisaris Bank Jatim tersebut. Karena itulah, Dewinta mendorong publik mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi kasus itu.
"Jangan langsung menghakimi anggota Polri yang bersalah, publik harusnya jernih melihat dari banyak sisi, bukan cuma keterangan keluarga Bryan Yoga saja," saran Dewinta.
"Karena polisi selalu dibilang sebagai pihak yang salah, padahal sudah bagus mau melerai, tapi malah ikut dipukul," ungkap Dewinta.
Sebelumnya, Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, menyampaikan tindak lanjut peristiwa dugaan pengeroyokan di Holywings Sleman terhadap Bryan Yoga Kusuma.
“Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan Reskrim Polres Sleman telah melakukan pengecekan terhadap korban,” kata AKBP Achmad kepada wartawn, Minggu (5/6).
Achmad mengatakan, tempat pengecekan dilakukan di IGD RSUD Sleman dengan korban bernama Bryan Yoga Kusuma. "TKP Tempat Parkir Cafe Holywings Jogja, saksi bernama Albert (saksi 1) dan Agus (saksi 2),” kata Achmad.
Sementara itu, untuk identitas pelaku, kata AKBP Achmad Imam, masih dalam lidik. "Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari saksi 2, korban dan saksi 1 sebelumnya pada Sabtu, 4 Juni 2022, sekira pukul 01.30 WIB berada di Cafe Holywings Jogja, korban terlibat adu mulut atau cekcok dengan pengunjung lain,” kata Achmad.
Menurut Anung, ketika pertikaian mereda, C dan L menawarkan untuk menyelesaikan masalah itu di Polres Sleman. Namun, saat di kantor polisi itu penganiayaan terhadap Bryan malah berlanjut.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, mengatakan, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.
Ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi yang sedang bertugas di Polres Sleman saat kejadian. Setelah memeriksa para saksi, kata dia, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu. (OL-13)