PELAKSANAAN seleksi GTK PPPK yang sudah berjalan sejak tahun 2021 mengalami banyak kendala. Mulai dari penentuan formasi, proses seleksi, kebijakan afirmasi, gaji PPPK hingga pemberian SK kepada honorer yang sudah lulus hingga saat ini tidak berjalan mulus.
Komisi X DPR RI selaku mitra pemerintah pun membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal program yang diinisiasi Kemendikbud-Ristek tersebut. Setelah melewati dua kali seleksi yakni tahap 1 dan 2, Panja memberikan 16 poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyerahkannya melalui Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada Kamis (2/6) malam.
"Mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan dan kendala selama proses seleksi tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021, khususnya dalam hal mekanisme anggaran melalui skema DAU dan kebijakan pengusulan serta penetapan formasi," bunyi poin pertama rekomendasi Panja Komisi X yang ditandatangani Ketua Panja Agustina Wilujeng Pramestuti.
Baca juga: Luncurkan Program Praktisi Mengajar, Nadiem: Indonesia Harus Pimpin Kemajuan Dunia
Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama
Poin umum berikutnya, panja mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas melaksanakan persiapan optimal terhadap pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2022 dan memastikan permasalahan sebelumnya tidak terulang lagi.
Rekomendasi Panja juga diarahkan kepada lintas kementerian/ lembaga. Berikut rekomendasinya:
- Mendesak pemerintah agar program seleksi guru sekolah negeri tidak hanya melalui jalur PPPK tetapi juga PNS.
- Mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antar K/L (Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu dan BKN) dan bersinergi mengantisipasi permasalahan yang muncul akibat lemahnya koordinasi antar K/L.
- Mendesak pemerintah lebih intensif meningkatkan sosialisasi program 1 juta Guru PPPK kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan guru berdasarkan jumlah rombel dan mapel pada periode tertentu, dan kebutuhan formasi guru yang lulus seleksi namun tidak mendapat formasi.
- Mendesak pemerintah untuk melibatkan pemda provinsi/ kabupaten/ kota dalam proses seleksi administrasi guru PPP, sehingga peserta yang mengikuti seleksi merupakan peserta yang memenuhi syarat kualifikasi.
- Mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan sehingga guru yang lulus seleksi Guru PPPK segera menerima SK Pengangkatan.
- Mendesak pemerintah untuk memastikan guru yang lulus seleksi namun tidak mendapatkan formasi, diusulkan formasinya pada seleksi Guru PPPK tahap 3.
- Mendesak Kemendikbud-Ristek agar berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk mengeluarkan peraturan mengenai adanya transisi bagi guru sekolah swasta yang lulus PPPK agar tetap bertugas pada sekolah asalnya.
- Mendesak pemerintah memprioritaskan 20% anggaran fungsi pendidikan dari APBN untuk menyelesaikan amanat pembiayaan jenjang pendidikan dasar, khususnya untuk pembiayaan gaji dan tunjangan guru, baik guru PPPK yang ditugaskan di sekolah negeri maupun swasta.
- Mendesak pemerintah untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dari data sisa kebutuhan formasi 2021 ditambah kebutuhan formasi akibat guru lulus seleksi yang tidak mendapatkan formasi dan memastikan daerah mengusulkannya.
- Mendesak Kemendikbud-Ristek berkoordinasi dengan Panselnas untuk memberikan afirmasi dengan poin yang signifikan atau pengangkatan langsung bagi guru-guru yang telah lama mengabdi di daerah 3T dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.
- Mendesak Kemendikbud-Ristek bersama Panselnas untuk memastikan tenaga kependidikan masuk dalam formasi GTK PPPK tahun 2022.
- Mendorong Kemendikbud-Ristek berkoordinasi dengan Panselnas PPPK untuk melakukan evaluasi agar seleksi guru PPPK diserahkan ke pemda atau dibuat sistem klaster berdasarkan kondisi geografis masing-masing daerah. Hasil kajian dan keputusan harus diserahkan kepada Komisi X DPR RI paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2022.
Selain rekomendasi umum dan rekomendasi lintas K/L, Panja juga memberi rekomendasi kepada Kemenkeu. Panja mendorong Kemenkeu memberikan juklak dan juknis bagi pemda mengenai realisasi alokasi anggaran gaji guru yang lulus seleksi PPPK melalui skema DAU yang ermarked. Agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasinya dan menghilangkan kekhawatiran pada pemda. Pemberitahuan mengenai hal ini dikirimkan pada pemda sebelum masa pembahasan APBD selesai.
Panja juga mendorong Kemenkeu untuk memberikan data rinci peruntukan dari alokasi 20% anggaran fungsi pendidikan dalam APBN TA 2021 dan 2022. Hal itu untuk mengetahui sebaran anggarannya, sebagai rujukan dalam pembahasan kebijakan pendidikan termasuk kebijakan mengenai guru dan tenaga kependidikan. (H-3)