MANAJEMEN PT Taman Impian Jaya Ancol masih kewajiban pengunjung obyek wisata di Ancol untuk menggunakan masker. Kebijakan ini tetap dilakukan meskipun Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker untuk warga di luar ruangan.
"Kami tetap berikan himbauan untuk menggunakan masker," kata Corporate Communication Manager Ancol, Eko Nugroho, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (21/5).
Hal ini dilakukan karena manajemen masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI terkait aturan PPKM.
Ancol saat ini masih mewajibkan pengunjung obyek wisata luar ruangan seperti pantai dan Dunia Fantasi untuk bermasker karena masih mengikuti aturan PPKM yang lama dari Pemprov DKI yakni Pergub No. 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Jadi untuk saat ini kami masih menerapakn prokes sesuai dengan yang tercantum pada aturan PPKM DKI Jakarta sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Hindari Euforia Pelonggaran Penggunaan Masker di Tanah Air
Menurut Eko, aturan protokol kesehatan di lokasi wisata ditetapkan melalui peraturan gubernur terbaru terkait PPKM. Sementara itu, pergub terbaru ini baru akan terbit pada 24 Mei.
"Terkait pelonggaran penggunaan masker, kami masih koordinasi dengan Pemprov DKI dan menunggu aturan resmi tertulis sama seperti dengan aturan-aturan yang sebelumnya," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran pemakaian masker bagi warga. Jika beraktivitas di luar ruangan, warga tak perlu memakai masker. Namun, masker masih wajib digunakan di dalam ruangan serta di angkutan umum.
Bagi warga yang memiliki komorbid dan lansia, serta memiliki gejala flu seperti batuk dan pilek tetap diwajibkan memakai masker di manapun. Selain itu, untuk warga yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu melakukan tes swab dalam melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri.(OL-5)