18 May 2022, 11:35 WIB

Jadi Tersangka, Lin Che Wei Pernah Menjabat di Kemenko Perekonomian


 Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum

MI/SUMARYANTO
 MI/SUMARYANTO
Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) 

KEJAKSAAN Agung mengumumkan Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, pada Selasa (17/5).

Lin Che Wei ternyata pernah bekerja di pemerintahan, tepatnya sebagai anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini disampaikan Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina. Namun, kata dia, Lin sudah lagi tak aktif menjabat di kementerian tersebut

"Terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Alia menambahkan, selama masa pandemi covid-19, Lin Che Wei dinyatakan tidak aktif dalam tim asistensi Kemenko Perekonomian RI.

"Dan juga tidak memberikan masukan atau insight kepada Kemenko Perekonomian," sambungnya.

Baca juga: Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Ekposr CPO

Kemenko Perekonomian, ucap Alia, menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Agung.

Kemarin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan seperti minyak goreng, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati.

Lin menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Dalam perkara tersebut, Burhanuddin menyebut bahwa Lin berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. (Ins/OL-09)

BERITA TERKAIT