TERSANGKA pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hata Saputra,
26, warga Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, ditangkap aparat Polres
Klaten.
Dalam kasus tindak kekerasan ini petugas menangkap Rudi Darmawangsa, 38, warga Desa Bendo, Pedan, dan Muchlisin, 40, warga Desa Bangsalan, Teras, Boyolali.
Wakapolres Klaten, Komisaris Sumiarta, Kamis (12/5), mengatakan kasus tindak kekerasan itu terjadi di rumah korban, Senin (9/5) pukul 19.30 WIB.
Atas laporan korban pada 10 Mei 2022, Tim Satreskrim Polres Klaten
bertindak cepat melakukan pengejaran kedua tersangka. Mereka pun
berhasil ditangkap.
Menurut tersangka, tindak kekerasan itu terjadi hanya karena
kesalahpahaman. Mereka merasa ditantang oleh Hata Saputra, korban yang
masih bertetangga itu.
Kemudian, tersangka pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa
celurit. Senjata tajam itu langsung dikalungkan di leher korban, serta
dipukul dengan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, leher Hata Saputra mengalami luka ringan terkena
celurit. Selanjutnya, korban melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan
dua tersangka ke Polsek Pedan.
Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Eko Pujianto menambahkan, bahwa tersangka
Muchlisin merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan
dan pencurian dengan kekerasan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dan diancam hukuman 5
tahun penjara, serta UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10
tahun penjara. (N-2)