JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia akan menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan hari ini (10 Mei 2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi salah satunya Siwi Sidi Purwanti (Siwi Widi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa (10/5).
Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, memerintahkan JPU KPK menghadirkan Siwi. Kesaksian Siwi dinilai penting dalam perkara tersebut karena namanya termuat dalam dakwaan Wawan.
Siwi Widi diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
JPU KPK, kata Ali, juga akan menghadirkan 14 saksi lainnya. Sebagian saksi juga akan diperiksa untuk terdakwa mantan pejabat DJP Alfred Simanjuntak. Dua anak Wawan yang disebut saat persidangan bakal dihadirkan, yakni Muhammad Farsha Kautsar dan Feyzra Akmal Maulana.
Baca juga: KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini
Lalu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji; karyawan Honda Mega Puri, Bayu Kurniawan; pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Nanang Sumantri; dan swasta Laurensia Monica. Kemudian, saksi lainnya yaitu, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. itu akan dihelat sekitar pukul 10.00 WIB.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fee setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (P-5)