11 April 2022, 20:22 WIB

Saksi: Kakak Bupati Langkat Atur Proyek Jadi Rahasia Umum


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/ Susanto
 MI/ Susanto
Iskandar Perangin Angin

KAKAK Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar disebut sudah biasa mengatur proyek. Bahkan, pengaturan proyek yang dilakukan Iskandar merupakan rahasia umum di Langkat.

"Iya Pak (sudah jadi rahasia umum)," kata staf Bina Marga PUPR Langkat Adaniar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (14/4)

Iskandar juga disebut sebagai perpanjangan tangan Terbit untuk menarik uang commitment fee kepada para kontraktor. Namun, Adaniar mengaku tidak mengetahui alasan Terbit menyuruh Iskandar untuk menarik uang dari para kontraktor.

Adaniar tidak bisa memerinci proyek yang atur oleh Iskandar. Tapi, salah satunya dimenangkan oleh terdakwa sekaligus pihak swasta Muara Perangin Angin.

Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
 
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.

Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

BERITA TERKAIT