11 April 2022, 13:20 WIB

Ketum Partai Gelora Anis Matta Gugat Ketentuan Pemilu Serentak


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/ADAM DWI
 MI/ADAM DWI
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

ETENTUAN mengenai penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI serta DPRD secara serentak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang diketuai oleh Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik mengugat frasa  'serentak' pada Pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena frasa 'serentak' yang dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota DPR RI dan DPRD. Menurut pemohon  pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk pemilihan presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.

"Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 201, pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi pemohon yang hilang kesempatannya," papar Said sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 itu. 

Sidang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4).

Pemohon juga mengatakan apabila pemilihan presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama, atau pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, syarat pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019. 

Syarat pengusulan calon dapat didasarkan pada suara atau kursi partai politik pada pemilu 2024. Kuasa hukum Salahuddin juga menguraikan Partai Gelora tidak mengungat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK karena bukan peserta pemilu 2019.

"Sampai hari ini belum ada partai politik yang memenuhi syarat dan dinyatakan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Oleh sebab itu, kedudukan hukum pemohon dan partai politik lain dalam kepesertaan pemilu 2024 sama sebagai bakal calon peserta pemilu 2024," imbuh Salahuddin.

Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa 'serentak' pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.

Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakum untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak. (P-2)

BERITA TERKAIT