30 March 2022, 13:25 WIB

Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Instagram
 Instagram
Muhammad Fauzan Lubis

VOKALIS Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang ditangkap terkait kasus narkoba menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Hal tersebut diketahui setelah Ojan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami sampaikan untuk rekomendasi dari TAT saudara FZ sudah keluar dan hari ini kami bawa ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktara kepada wartawan, Rabu (30/3).

Sebelumnya, vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan, ditangkap polisi terkait kasus narkoba setelah baru saja selesai manggung di Blok M, Jakarta Selatan.

"Jadi waktu di TKP pertama, yang bersangkutan ini diamankan ketika dia sudah selesai melaksanakan kegiatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Polisi kemudian menggeledah mobil Ojan. Di dalam mobil tersebut polisi menemukan biji ganja.

"Kita amankan, kemudian kita cek dia mau arah mobil, kita cek di dalam mobil kemudian kita temukan ada biji-biji ganja, kemudian ada beberapa psikotropika," katanya.

Danang mengatakan vokalis Sisitipsi memiliki resep dokter atas psikotropika tersebut. Tetapi polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait dosisnya.

"Cuma nanti akan cek lagi lebih dalam lagi, apakah benar yang diresepkan dokter termasuk semua yang ada di situ atau sebagian saja," katanya.

Polis menangkap vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Kamis (17/3) dini hari WIB.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya meringkus Fauzan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Danang mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap Fauzan yang selesai manggung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Fauzan yang hendak menuju mobilnya di parkiran langsung ditangkap polisi.

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," kata Danang, melalui keterangannya, Jumat (18/3).

Danang mengatakan pihaknya juga memeriksa dompet Fauzan. Polisi kemudian menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi Fauzan.

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, kemudian setengah butir Dumolid, dan sejumlah obat-obatan lainnya dari tangan Fauzan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fauzan di Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Polisi kemudian menyita barang bukti satu bungkus kertas papir.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu (6/3) di Bekasi dan terakhir kali mengonsumsi psiktoprika pada Rabu (16/3) di rumahnya.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(OL-5)

BERITA TERKAIT