POLISI menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menginformasi penghentian penyelidikan kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci sejak kapan kasus Ardhito dihentikan.
"Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan ketika dihubungi, Selasa (15/3).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono dinyatakan menjalani rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," kata Ady.
"Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," imbuh Ady.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan
Ady mengatakan hingga saat ini Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ardhito ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari WIB. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan Ardhito.
Polisi lalu melakukan tes urine dan hasilnya pelantun lagu 'Sudah' itu positif mengonsumsi narkoba.
"Yang pasti yang kita dapatkan bukti narkotika jenis ganja. Ini masih terus kita dalami. Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif, ya," kata Ady di Jakarta, Rabu (12/1).(OL-5)