KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 22 saksi korban penyiksaan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hasil Investigasi Komnas HAM menyebutkan kekerasan tersebut telah terjadi dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Presiden sudah Cek Tenda untuk Bermalam di Titik Nol IKN
“Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 22 orang saksi korban Eks Warga Binaan Pemasyarakatan beserta pendamping,” ungkap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Senin (14/3/2022).
Tak hanya itu, penyidik Komnas HAM memperoleh keterangan 34 orang pegawai LP serta empat orang pejabat struktural di Kanwil Kemenkumham DIY dan LP Narkotika Kelas IIA.
“Tim telah memeriksa dan mendapatkan keterangan 66 orang saksi. Selain itu, mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang mendukung pengungkapan peristiwa,” tutur Choirul.
Dalam rangka membuat terang benderangnya peristiwa, Choirul menyatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Choirul menuturkan pelaku penyiksaan menggunakan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL.
Tim penyidik Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat, mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.
Tindakan itu terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk LP), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.
Maka, Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran segera melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya.
Baca juga: RUU TPKS akan Segera Bergulir di Bamus DPR
“Termasuk petugas sipir LP, penjaga pintu utama (P2U) Lapas, dan eks Kalapas,” tuturnya.
“Untuk melakukan segala upaya dalam rangka memastikan tidak ada peredaran narkotika, telepon selular, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan Lembaga pemasyarakatan,” tambahnya. (Ykb/A-3)