11 March 2022, 17:59 WIB

Rekening Doni Salmanan Diblokir


Siti Yona Hukmana | Megapolitan

medcom.id
 medcom.id
Ilustrasi bloikir rekening

PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tersangka kasus investasi bodong trading binary option Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).

Namun, Asep belum mau bicara banyak terkait pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia, pihaknya tengah fokus pada proses penyitaan aset tersangka.

"Sedang berproses, berarti hari ini sedang berlangsung (penyitaan), sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujar jenderal bintang satu itu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan per Kamis (10/3), PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait investasi ilegal. Dengan total 121 rekening yang dimiliki 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan senilai Rp353.980.706.680.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ungkap Natsir saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, Natsir tidak menyebut salah satu rekening yang diblokir itu adalah milik Doni Salmanan. Hanya, dia mengatakan para pihak yang ada di dalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir.

"Hanya saja, hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," jelas Natsir.

Baca juga: Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam.

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)

BERITA TERKAIT