08 March 2022, 17:27 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Belum Hapus Syarat PCR dan Antigen


Selamat Saragih | Humaniora

Antara
 Antara
Ilustrasi petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa kartu vaksin covid-19 dan hasil tes PCR.

MANAJEMEN Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) belum menghapus syarat penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk para pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin covid-19 lengkap. 

Pasalnya, pihak bandara masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penangaan Covid-19. Dalam hal ini, untuk menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik.

Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Naik Pesawat tak Perlu PCR-Antigen Mulai Hari Ini

"Sejauh ini, Bandara Soetta belum melakukan penghapusa syarat PCR dan antigen bagi penumpang yang ingin terbang menggunakan pesawat udara," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Selasa (8/3).

"Kami belum menerima aturan atau surat edaran dari Kemenhub dan Satgas Covid-19. Jadi, sejauh ini kita masih mengacu pada aturan yang sebelumnya," imbuhnya.

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator Bandara Soetta akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, dituangkan lewat surat edaran Kemenhub dan Satgas Covid-19 terkait pelaku perjalanan masyarakat dengan menggunakan pesawat udara.

Baca juga: Bandara Sambut Baik Penghapusan Syarat PCR dan Antigen

"Kita pastinya mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila memang dicabut dan surat edarannya sudah kita terima, maka kita langsung terapkan," pungkas Holik.

Meski demikian, Angkasa Pura II sudah mempersiapkan langkah pencegahan untuk menekan pelaku perjalanan udara yang terindikasi covid-19. Bandara Soetta menyerahkan aturannya kepada Kemenkes dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait hal tersebut.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT