05 March 2022, 17:53 WIB

PK Ditolak MA, Gugatan Ahmad Gozali Dinilai Kandas


Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum

Dok MI
 Dok MI
Ilustrasi

MAHKAMAH Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Putusan perkara 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA pada 24 Februari 2022. 

Putusan tersebut berarti MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.

"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menaggapi putusan itu, Jumat (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Kota Tangerang saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang 

Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.

"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," katanya.
 
Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny juga mengeklaim sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM)

Tonny menyebut Ghozali mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht.  "Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk  Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan & perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.

Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.

"Kami optimistis memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga. Karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," tandasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT