PEMERINTAH akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali per 14 Maret. Hal itu diungkapkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Uji coba ini bisa saja dipercepat dari 14 Maret, kalau datanya (kasus covid-19) terus membaik. Di Bali, kami melihat beberapa minggu terakhir (kasus covid-19) terus membaik," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).
Dalam uji coba tanpa karantina, ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca juga: Lebaran Tahun Ini Bisa Dirayakan Normal, Asal 70% Warga Sudah Vaksin Lengkap
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," imbuh Luhut.
Selanjutnya, PPLN melakukan PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar. Jika dinyatakan negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan. PPLN lalu kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama," tegasnya.
Baca juga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 Bergeser ke Luar Pulau Jawa-Bali
Agenda internasional yang akan dilakukan di Bali, sambung Luhut, akan menerapkan ketentuan test antigen setiap hari terhadap peserta, tanpa terkecuali. Kebijakan itu dilakukan selama masa uji coba tanpa karantina.
Jika uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah berencana memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. "Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," pungkas Luhut.
Luhut menambahkan bahwa setelah mendengar masukan dari pakar dan juga menganalisis sejumlah data, pemerintah terlebih dulu melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster per 1 Maret.(OL-11)