PAKAR telamatika dan informatika, Roy Suryo, siap menghadapi konsekuensi hukum terhadap laporan GP Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2) lalu.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya jelas dan tegas, bismillahir-rahmanir-rahi, Insyaaallah kami hadapi bersama," ujar Roy, Minggu (27/2).
Mantan Menpora itu mengatakan bahwa pihaknya mengetahui laporan GP Ansor dari informasi yang muncul di linimasa Twitter.
Baca juga: DPR Desak Menteri Agama Minta Maaf Langsung Kepada Publik
Melalui cuitan di akun Twitter, diketahui laporan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa diterima Polda Metro Jaya.
"Setelah laporan kami ditolak kemarin, sore tadi ada Twit bahwa laporan saudara DZF yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya," bunyi cuitan Dendy.
Adapun GP Ansor melaporkan Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2022.(OL-11)